You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Biro Tapem adakan FGD RUU Nomor 29 Tahun 2007
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

DKI Paparkan Draf Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007

Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi DKI Jakarta, memaparkan draf revisi Undang Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan DKI

Pemaparan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) ini digelar di Ruang Rapat 1 Biro Tapem, Gedung Balaikota, Jumat (21/4).

Kepala Bagian Otonomi Daerah, Biro Tapem DKI Jakarta, Wawan Setia Kusumah mengatakan, materi revisi UU tersebut menekankan pada pengaturan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) menjadi kawasan Ibukota negara untuk bidang urusan pemerintahan tertentu.

Revisi UU 29/2007 Beri Kewenangan Lebih Gubernur Membangun Jakarta

Selain itu, draf revisi juga menyentuh pada persoalan kewenangan dan kelembagaan khusus penyelenggaraan pemerintahan, serta dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembiayaan Ibukota NKRI.  

"UU ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan DKI. Ketika kita mau membuat kebijakan ada payung hukumnya. Jadi UU ini jadi payung hukum bagi DKI," ucap Wawan.

Anggota tim penyusun revisi UU Nomor 29 Tahun 2007, Hailul menambahkan, UU ini perlu direvisi karena dianggap masih memiliki banyak kelemahan.

Dia mengungkapkan, salah satu contoh kelemahan dari UU tersebut adalah secara fakta DKI Jakarta dianggap memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai provinsi, Ibukota Negara dan pusat pemerintahan. Namun secara hukum, DKI Jakarta hanya memiliki satu kewenangan saja.

"Kelemahan pertama, UU nomor 29 tahun 2007 secara de facto di DKI dianggap memiliki tiga fungsi yaitu provinsi, ibukota negara, dan pusat pemerintahan. Tetapi secara de jure, DKI hanya punya satu kewenangan, sebagai daerah khusus bukan otonom," katanya.

Usai pemaparan, draf revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 yang disusun Biro Tapem DKI ini diserahkan pada Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Kasubdit Otonomi Khusus Wilayah 1.   

"Tadi kita sudah mengirim draf revisi UU ini ke Kemendagri. Kita ingin menerima masukkan dari berbagai pihak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2668 personDessy Suciati
  2. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1228 personFakhrizal Fakhri
  3. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1039 personNurito
  4. Dukung Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Bank DKI Luncurkan JakMob

    access_time12-05-2025 remove_red_eye1024 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1014 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik